
Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus
Kalau tujuannya jelas, maka Perdasus ini bisa menjadi pegangan bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat
Kami masih mengarahkan penggunaan Undang-Undang Otonomi Khusus, karena Perdasusnya belum ada. Padahal, kebutuhan di lapangan sudah sangat mendesak
“Kita tidak ingin sudah menyusun dengan setengah mati, lalu ketika sampai di kementerian, semuanya dicoret karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Masih ada benturan regulasi. Kita perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar implementasi kebijakan tetap sejalan dengan amanat Otsus
Gubernur Apolo juga menyoroti tantangan besar berupa konfrontasi regulasi antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua