
Kalau ke bawahnya masih kalah dengan peraturan sektoral, Otsus ini jadi kehilangan roh. Kita lihat di sektor kehutanan, pertambangan, maupun perizinan, daerah tidak punya kewenangan penuh. Kalau ada konflik masyarakat, daerah yang disuruh menyelesaikan, padahal izinnya dari pusat. Ini persoalan serius
“Perdasus yang kita buat bersama DPRP dan MRP selalu kalah oleh peraturan pemerintah dari UU sektoral, karena hirarkinya lebih tinggi. Selain itu, hampir 80 persen pasal Otsus delegatif, akhirnya kembali lagi ke UU sektoral. Ibarat ular, kepalanya dilepas tapi ekornya masih dipegang,” jelas Apolo.