
Selain perubahan nama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dengan karakteristik wilayah, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Nuansa pelayanan kantor imigrasi (Foto: Humas)
Merauke – Masyarakat yang akan mengurus paspor diminta lebih teliti memilih kantor imigrasi melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian di internet. Mulai 5 Oktober 2026, sebanyak 32 Kantor Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia resmi mengalami perubahan nomenklatur atau nama.
Selain perubahan nama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dengan karakteristik wilayah, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, perubahan nama dilakukan agar lebih sesuai dengan kondisi serta cakupan tugas masing-masing kantor.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam dalam siaran persnya
Beberapa kantor yang mengalami perubahan antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
Ditjen Imigrasi menyebut penyesuaian nama, wilayah kerja dan tipologi dilakukan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Hendarsam.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut terutama perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran layanan paspor secara daring.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Merauke tidak tercantum dalam daftar 32 Kantor Imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana lampiran resmi siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi. Daftar perubahan tersebut mencakup kantor imigrasi dari Aceh hingga Halmahera Utara. (**)