Antrean Truk Bikin Macet Merauke, Hiswana: Tidak Tertib, Penyaluran BBM Dihentikan Sementara

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Merauke bersama pihak terkait, Kamis (10/9/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III, Gerson Fangky Silubun.

Ketua Hiswana Migas Papua Selatan Leonard Wijaya memberi penegasan kepada perwakilan Asosiasi Truck Merauke.

MERAUKE, IPS — Antrean truk di sejumlah SPBU di Merauke mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga sekitar. Hiswana Migas Papua Selatan menegaskan, penyaluran BBM akan dihentikan sementara apabila kendaraan membentuk dua jalur antrean, hingga sopir kembali tertib dalam satu jalur.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Merauke bersama pihak terkait, Kamis (10/9/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III, Gerson Fangky Silubun.

Ketua Hiswana Migas Papua Selatan, Leonard Wijaya, mengatakan ketidaktertiban antrean telah menjadi keluhan warga dan pelaku usaha di sekitar SPBU. Ia menyebut kendaraan bahkan pernah menggunakan hingga tiga badan jalan sehingga memperparah kemacetan.

“Teman-teman truk ini seharusnya sebelum jam 8 dan selama waktu pengisian tidak boleh menggunakan dua badan jalan. Selama ini yang bikin macet adalah teman-teman truk,” tegas Leonard.

Menurut Leonard, SPBU tetap ingin melayani kebutuhan BBM para sopir truk. Namun, antrean harus ditata agar pelayanan tersebut tidak menghambat pengguna jalan lainnya.

“Kalau teman-teman tidak tertib, buat dua jalur, kami tidak akan melakukan penyaluran. Sampai tertib satu jalur, satu antrean, baru kami lakukan penyaluran,” ujarnya.

Sementara itu, Gerson menilai penyelesaian persoalan antrean BBM tidak cukup dibebankan kepada sopir truk maupun pengusaha SPBU. Pemerintah daerah perlu menyiapkan aturan yang jelas, termasuk mengenai waktu penyaluran.

Ia mengatakan para sopir telah meminta kepastian jam pelayanan BBM. Namun, pihak SPBU belum memegang instruksi Bupati atau surat edaran sebagai dasar pengaturannya.

“Teman-teman sopir truk minta terkait jam-jam penyaluran, tetapi pihak SPBU tidak pegang instruksi Bupati atau surat edaran. Melalui forum ini kami akan segera memastikan, dalam waktu dekat harus ada surat edaran penertiban dari Kabupaten Merauke,” kata Gerson.

Gerson meminta pemerintah, pengusaha SPBU, aparat keamanan, dan para sopir menyepakati penataan antrean bersama. Saling menyalahkan, menurutnya, tidak akan menyelesaikan masalah.

“Jangan kita saling menyalahkan karena tidak akan selesai. Stakeholder yang punya kewenangan dalam penyaluran harus kita duduk bersama,” tegasnya.

RDP tersebut dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Papua Selatan, Hiswana Migas, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Satlantas Polres Merauke, pengusaha SPBU, Organda, serta asosiasi sopir truk.

Gerson memastikan Komisi III akan mengawal tindak lanjut penataan antrean. Apabila pengaturannya berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait di tingkat provinsi.

“Kami tetap berkomitmen sebagai perwakilan masyarakat akan mengawal ini. Kalau memang kewenangannya dari provinsi, kami akan koordinasi,” pungkasnya. (**)


AGENDA
LINK TERKAIT