
Jangan sampai ada kegiatan yang dilaksanakan oleh staf yang tidak diketahui oleh kasubbag-nya, kasubbag yang tidak diketahui oleh kabid-nya, kabid yang tidak diketahui oleh sekretarisnya, atau sekretaris yang tidak diketahui oleh kepala OPD-nya
Proses Apel Perdana di KPPPS Salor (Foto: IPS)
Merauke, Senin 5 Januari 2026 – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dilarang melaksanakan kegiatan atau mengambil keputusan tanpa sepengetahuan dan persetujuan atasan langsung.
Penegasan ini disampaikan Gubernur dalam apel pagi perdana ASN yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Menurutnya, setiap pelaksanaan tugas pemerintahan wajib melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi berjenjang agar tertib administrasi dan terjaga akuntabilitas organisasi.
Gubernur merinci bahwa tidak boleh ada kegiatan yang dilakukan:
• oleh staf tanpa sepengetahuan kepala subbagian,
• oleh kepala subbagian tanpa sepengetahuan kepala bidang,
• oleh kepala bidang tanpa sepengetahuan sekretaris,
• maupun oleh sekretaris tanpa sepengetahuan kepala OPD.
“Jangan sampai ada kegiatan yang dilaksanakan oleh staf yang tidak diketahui oleh kasubbag-nya, kasubbag yang tidak diketahui oleh kabid-nya, kabid yang tidak diketahui oleh sekretarisnya, atau sekretaris yang tidak diketahui oleh kepala OPD-nya,” tegas Gubernur.
Ia mengingatkan bahwa setiap tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab ASN telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaan tugas di luar mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Selain koordinasi berjenjang, Gubernur juga meminta ASN membangun komunikasi dan kerja sama dengan rekan sejawat agar tercipta harmonisasi kerja di setiap OPD, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, tertib, dan bertanggung jawab. (LBS)