
Gubernur telah mengeluarkan edaran sesuai edaran dari Kemendagri terkait WFH ke empat kabupaten yang ada pada 7 April lalu
Sekda memberikan stetmen dalam wawancara bersama awak media (Foto: Humas)
Merauke – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mulai menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui edaran gubernur kepada seluruh perangkat daerah serta empat kabupaten dalam wilayah provinsi tersebut.
“Kami Provinsi Papua mulai melaksanakan WFH hari ini, yakni Jumat, 10 April 2026 dan seterusnya tiap Jumat,” kata Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, kepada pers di Merauke, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, ASN yang dapat melaksanakan WFH adalah staf serta pejabat eselon III dan eselon IV. Sementara pejabat eselon II dan pimpinan organisasi perangkat daerah tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Selain itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan tugas dari kantor agar layanan publik tidak terganggu.
“Kita tidak memberlakukan sistem ship tetapi kita melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Ferdinandus.
Ia menjelaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, kewajiban absensi dan pelaporan kinerja tetap dilakukan. WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari lokasi berbeda dengan tetap menjaga produktivitas.
“Jadi, sama sekali tidak mengganggu kinerja pemerintahan, WFH dilakukan dalam bentuk watshap group,” katanya.
Ferdinandus menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga telah disampaikan kepada empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat melalui edaran gubernur tertanggal 7 April 2026.
“Gubernur telah mengeluarkan edaran sesuai edaran dari Kemendagri terkait WFH ke empat kabupaten yang ada pada 7 April lalu,” ujarnya.
Sebelum penerapan WFH, tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Papua Selatan tercatat masih di atas 80 persen, meskipun sebagian pegawai harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor, bahkan hingga lebih dari satu jam.
Selain mendukung fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan membantu efisiensi anggaran pemerintah, terutama melalui pengurangan perjalanan dinas serta pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang berlebihan.
Dengan penerapan WFH setiap Jumat, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, sementara ASN tetap menjalankan kewajiban kerja secara terukur dan terpantau. (**)