
Jadi, tahapannya benar, prosedurnya benar, mekanismenya benar sehingga format dan dokumennya sesuai dengan apa yang kita lakukan selama ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Gubernur Apolo dalam Zoom Meet (Foto: Humas)
Merauke – Pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) di Papua Selatan didorong segera berdampak bagi masyarakat, setelah Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat penetapan alokasi penggunaannya.
Permintaan tersebut disampaikan Apolo saat memimpin zoom meeting bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu (15/4/2026).
Langkah percepatan ini penting agar program pembangunan dan pelayanan publik yang dibiayai Otsus dan DTI dapat segera berjalan, terutama pada sektor yang langsung dirasakan masyarakat.
Apolo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi enam gubernur se-Tanah Papua bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Askolani, pada Selasa (14/4/2026).
Pertemuan itu juga berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan kepala daerah se-Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025.
Dalam arahan tersebut, Presiden meminta Menteri Keuangan agar dana Otsus yang sebelumnya mengalami efisiensi dapat dikembalikan untuk mendukung pembangunan di wilayah Papua.
Kementerian Keuangan kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan peningkatan alokasi dana Otsus sebesar Rp12,69 triliun yang dibagi kepada enam provinsi di Tanah Papua.
“Untuk itu, beliau meminta kita segera memasukan usulan penggunaan tersebut,” kata Apolo.
Ia menegaskan TAPD diminta segera menetapkan alokasi penggunaan dana Otsus dan DTI dalam waktu dua pekan, sesuai batas waktu yang diberikan DJPK Kemenkeu.
Apolo juga meminta seluruh OPD segera menyusun perencanaan penggunaan anggaran tahun berjalan, agar peluang tambahan anggaran tidak terlewat.
“Kita kasih waktu paling lama minggu depan, apabila ada OPD yang tidak memasukan usulan perencanaan penggunaan anggaran tersebut maka kita anggap OPD tersebut tidak membutuhkan tambahan anggaran,” ujarnya.
Selain percepatan, Gubernur juga menekankan pentingnya ketepatan prosedur administrasi, agar dokumen usulan tidak dikembalikan oleh pemerintah pusat karena tidak memenuhi ketentuan formal.
Ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Papua Selatan memandu proses penyusunan usulan sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, tahapannya benar, prosedurnya benar, mekanismenya benar sehingga format dan dokumennya sesuai dengan apa yang kita lakukan selama ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Zoom meeting Gubernur bersama para kepala OPD tersebut dikoordinir oleh Kepala Bapperida Papua Selatan, Ulmi Listianingsih Wayeni. (Tom)
Editor: Ronald