Data Kendaraan Dinas Dicek Fisik, Pemprov Papua Selatan Target WTP Tanpa Selisih Aset

Kehadiran kita semua di sini adalah bentuk komitmen kita pada peningkatan kinerja dan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan

Pengecekan kendaraan oleh Gubernur (Foto: Humas)

Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan pengecekan fisik kendaraan dinas guna memastikan tidak ada selisih antara data aset dan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta mendukung target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.


Apel kendaraan dinas digelar di Halaman Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Senin (20/4/2026), berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Selatan Nomor 900/21/PPS/IV/2026 tentang Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.


Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat hingga kendaraan operasional lainnya merupakan bagian penting dalam memastikan kesesuaian data Barang Milik Daerah (BMD).


“Apel ini adalah satu bagian dalam upaya kita untuk mencapai opini BPK wajar tanpa pengecualian. Kita akan melakukan cross-check antara data yang kita miliki itu harus sama dengan fisik yang kita hadirkan pada siang hari ini,” ujarnya.


Ia mencontohkan, apabila dalam administrasi tercatat terdapat 100 kendaraan, maka seluruh unit tersebut harus dapat diverifikasi keberadaannya.


“Jangan sampai jumlah datanya itu kita sudah punya 100 kendaraan, tapi fisik yang ada itu hanya 90. Maka kita akan cek yang 10 lagi itu ada di mana posisinya, bagaimana kondisinya,” kata Apolo.


Selain jumlah unit, kondisi kendaraan juga menjadi perhatian, baik yang masih berfungsi baik maupun yang sedang dalam perbaikan. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari validasi data inventaris masing-masing perangkat daerah.


Gubernur menyebut, Papua Selatan menargetkan menjadi provinsi pertama dari empat Daerah Otonom Baru di Tanah Papua yang mampu meraih opini WTP. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk penataan aset daerah.


“Kehadiran kita semua di sini adalah bentuk komitmen kita pada peningkatan kinerja dan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat di Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.


Berdasarkan surat edaran, seluruh OPD diwajibkan menghadirkan kendaraan dinas beserta dokumen pendukung seperti STNK asli, buku KIR (jika ada), dokumen kepemilikan atau penguasaan kendaraan, serta data inventaris kendaraan.


Apel kendaraan dinas ini bertujuan memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan pengamanan aset daerah, serta mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional agar sesuai peruntukannya. Langkah tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di Papua Selatan. (**)

AGENDA
LINK TERKAIT