
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mengungkapkan adanya selisih besar data OAP antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wagub dan wamendagri (Foto: Humas)
Merauke – Perbedaan data Orang Asli Papua (OAP) antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan pelayanan, afirmasi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua.
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mengungkapkan adanya selisih besar data OAP antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Paskalis usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua yang digelar di Kota Jayapura, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, perbedaan data tersebut terungkap saat Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mempresentasikan data OAP dari seluruh wilayah Papua.
“Jadi, data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 OAP, selisihnya cukup jauh,” kata Paskalis.
Ia menjelaskan, data OAP yang dimiliki pemerintah pusat melalui Kemendagri tercatat sebanyak 351.239 jiwa. Sementara data yang dimiliki pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, hanya sebanyak 227.796 jiwa.
Paskalis mengaku belum mengetahui secara pasti sumber data yang digunakan pemerintah pusat sehingga menghasilkan angka yang berbeda cukup signifikan dibanding data daerah.
Menurutnya, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memadukan serta mengoordinasikan data tersebut secara menyeluruh agar masyarakat OAP benar-benar terakomodasi dengan baik dalam berbagai kebijakan.
Dalam rakor tersebut, Paskalis juga menyoroti belum adanya batasan yang jelas mengenai kategori Orang Asli Papua.
Menurutnya, selama ini penetapan OAP masih banyak didasarkan pada rekomendasi ketua adat, namun belum ada parameter baku yang disepakati bersama.
“Orang asli Papua itu hanya sebatas bapak mama asli Papua, atau bapak mama Papua, bapak non Papua atau bapak Papua mama non Papua, ataukah mereka yang dikukuhkan oleh masyarakat adat,” katanya.
Ia menilai ketidakjelasan definisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pendataan maupun pemberian hak afirmasi kepada masyarakat.
“Tidak ada batasan yang jelas. Yang boleh datang itu mereka yang mana-mana, orang asli Papua yang mana,” ujar Paskalis.
Selain data OAP, ia juga menyebut terdapat perbedaan data penduduk non Papua atau pendatang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.