Definisi Orang Asli Papua Masih Abu-abu, MRP Papua Selatan Dorong Perdasus Jadi Rujukan Hukum

Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus

Diskusi publik tentang Perdasus OAP berlangsung

Merauke, Sabtu (13/12/2025)  - Ketidakjelasan definisi Orang Asli Papua (OAP) di Papua Selatan mulai berdampak langsung pada kebijakan publik, mulai dari pendataan penduduk hingga polemik dalam penerimaan CPNS. 


Kondisi ini mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai rujukan hukum yang tegas dan mengikat.


Hal itu mengemuka dalam Diskusi Publik Perdasus bertema “Urgensi Orang Asli Papua dalam Perdasus” yang digelar di Merauke, Sabtu (13/12/2025), dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian terkait, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, mahasiswa, serta masyarakat umum.


Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu menegaskan, hingga kini Papua Selatan belum memiliki Perdasus yang secara khusus mengatur dan mendefinisikan Orang Asli Papua. Akibatnya, berbagai kebijakan afirmasi kerap memicu perdebatan dan saling klaim di tengah masyarakat.


“Selama ini kami masih mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus. Tapi secara operasional, Papua Selatan belum punya Perdasus sebagai rujukan hukum yang jelas tentang siapa itu Orang Asli Papua,” kata Damianus.


Ia menjelaskan, MRP Papua Selatan telah menggunakan hak inisiatif untuk mendorong empat Rancangan Perdasus, yakni Perdasus tentang Orang Asli Papua, tata cara pemberian pertimbangan calon gubernur dan wakil gubernur, lambang dan logo MRP, serta hak keuangan pimpinan dan anggota MRP Papua Selatan. Selain itu, terdapat dua Peraturan MRP yang juga telah dibahas.


Menurut Damianus, ketiadaan Perdasus OAP berdampak nyata di lapangan. Salah satunya ketika instansi kependudukan membutuhkan rujukan hukum dalam pendataan Orang Asli Papua, termasuk saat muncul polemik dalam seleksi CPNS.


“Dalam proses CPNS kemarin, muncul banyak perdebatan. Ada yang bilang ini bukan OAP, itu bukan OAP. Ini menunjukkan aturan ini sangat penting dan perlu kita tetapkan bersama,” ujarnya.


Sementara itu, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan bahwa Perdasus tidak bisa disusun secara serampangan. Menurutnya, setiap produk hukum harus memiliki tiga legitimasi utama, yakni legitimasi akademik, legitimasi kultural, dan legitimasi politik.


“Legitimasi akademik melalui kajian ilmiah, legitimasi kultural berupa pengakuan masyarakat bahwa norma dalam Perdasus sesuai dengan nilai sosial budaya, dan legitimasi politik melalui persetujuan DPR. Kalau tidak punya tiga legitimasi ini, produk hukum tidak akan kuat,” jelas Apolo.


Ia menambahkan, Perdasus juga wajib memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta harus selaras dengan Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan perundang-undangan di atasnya.


“Kita tidak ingin sudah menyusun dengan susah payah, tapi kemudian dicoret di Kementerian Dalam Negeri karena tidak sesuai kaidah hukum. Karena itu prosesnya harus rapi sejak awal,” tegasnya.


Hasil diskusi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperdasus diserahkan kepada DPR Provinsi Papua Selatan, untuk kemudian disinkronkan dan diharmonisasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.


Melalui Perdasus tersebut, diharapkan Papua Selatan memiliki pegangan hukum yang jelas dalam melindungi hak Orang Asli Papua, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan, politik, dan pelayanan publik ke depan. (LBS)


Editor: RR

AGENDA
LINK TERKAIT