
Semoga ke depan buruh selalu dihargai, dihormati, dan diperhatikan kesejahteraannya, sehingga menjadi ukuran bagi masyarakat Papua Selatan
Foto bersma Wagub dan Pengurus FSBDPSI
Merauke, 5 September 2025 — Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, mendorong agar segera ada Peraturan Daerah (Perda) tentang upah minimum provinsi sebagai dasar hukum perlindungan buruh. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Pelantikan Pengurus Federasi Serikat Buruh Demokrasi Perjuangan Seluruh Indonesia (FSBDPSI) Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke, Jumat (5/9/2025).
Menurut Paskalis, selama belum ada regulasi khusus, buruh berpotensi dibayar tidak sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta DPR Papua Selatan bersama pemerintah provinsi mengambil langkah cepat.
“Harga diri buruh harus dipayungi dengan dasar hukum. Tidak seenaknya dibayar oleh bos sesuka hati,” tegasnya.
Selain mendorong payung hukum pengupahan, Wagub juga meminta agar Hari Buruh (1 Mei) dijadikan agenda rutin di Papua Selatan. Menurutnya, momentum ini penting sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kontribusi pekerja.
“Semoga ke depan buruh selalu dihargai, dihormati, dan diperhatikan kesejahteraannya, sehingga menjadi ukuran bagi masyarakat Papua Selatan,” ujarnya.
Paskalis berharap pengurus FSBDPSI yang baru segera merampungkan struktur kepengurusan hingga tingkat kampung serta menyusun program kerja yang konkret. Dengan demikian, aspirasi buruh dapat terakomodasi lebih baik melalui jalur organisasi. (LBS)