
Kami meminta agar pihak yang mempublikasikan video dapat menyampaikan informasi secara utuh, akurat, dan benar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat
Pertemuan Forkopimda bersama masyarakat nakias
MERAUKE — Rabu, 10 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Papua Selatan meminta publik untuk tidak terpancing oleh potongan video dari Kampung Nakias yang beredar tanpa konteks lengkap di media sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apollousa Vanvo, ST., MT., dalam keterangan pers di Gedung Kenegaraan Provinsi Papua Selatan.
Gubernur menegaskan bahwa video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan proses dialog adat yang telah dilakukan dengan masyarakat Nakias, sehingga klarifikasi perlu disampaikan agar publik memahami duduk persoalan secara utuh.
Gubernur menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika 23 Agustus 2025, Kepala Kampung Nakias dan tokoh masyarakat mengundang pemerintah untuk datang langsung ke kampung guna mendengar aspirasi terkait masuknya alat berat ke hutan adat tanpa izin.
Undangan itu ditindaklanjuti pada 30 Agustus 2025, saat Gubernur bersama Forkopimda Provinsi dan Bupati Merauke menemui masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan dan meminta denda adat diberlakukan.
“Pemerintah menyampaikan bahwa anggarannya belum tersedia, dan akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2025,” kata Gubernur.
Dialog Berlanjut hingga Penyerahan Denda Adat
Setelah proses administrasi keuangan diselesaikan, masyarakat kembali mengundang pemerintah. Pada 9 Desember 2025, Gubernur dan jajaran hadir di Kampung Nakias untuk melakukan dialog lanjutan.
Pertemuan di Balai Kampung itu dihadiri Kepala Kampung, Bamuskam, tokoh adat, serta enam marga pemilik hak ulayat. Dalam dialog, tercapai kesepakatan bahwa masyarakat menerima denda adat sesuai jumlah yang mereka ajukan sendiri. Serah terima dilakukan secara resmi disertai penandatanganan kuitansi.
Namun, dua jam setelah rombongan pemerintah meninggalkan lokasi, salah satu anggota internal Marga Kamuyen mengembalikan uang denda adat yang telah diserahkan.
Menanggapi video yang beredar, Gubernur menegaskan:
“Kami meminta agar pihak yang mempublikasikan video dapat menyampaikan informasi secara utuh, akurat, dan benar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.”
Gubernur menekankan bahwa seluruh proses di Nakias telah ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme adat, bukan keputusan sepihak. (LBS)