
Perindagkop Merauke Ungkap Kewenangan Daerah Semakin Terbatas
Erick Rumlus Kadis Perindagkop kab. Merauke
Merauke, Info Papua Selatan -
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, mengungkapkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur peredaran minuman keras kini semakin terbatas, karena seluruh izin distribusi dan subdistribusi telah beralih ke pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Hotel Bell, Jalan Prajurit Merauke, Senin (27/10/2025).
“Untuk izin distributor itu tidak berada di kabupaten. Distributor itu kewenangan pusat langsung, Pak Ketua,” ujar Erick di hadapan peserta RDP yang terdiri dari unsur OPD, kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan mahasiswa.
Menurutnya, saat ini seluruh perizinan usaha minuman beralkohol dilakukan secara nasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi administratif, sementara izin resmi diterbitkan langsung oleh kementerian terkait di Jakarta.
Erick juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah tidak lagi memperoleh retribusi dari peredaran minuman beralkohol, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Sekarang tidak ada lagi pungutan di daerah. Sama seperti rokok, cukainya langsung diambil dari pusat. Kita di daerah hanya menerima dampaknya bisa positif, bisa negatif tergantung bagaimana kita mengendalikannya,” jelasnya.
Ia menyebut, kondisi ini membuat daerah tidak mendapatkan manfaat fiskal dari perdagangan minuman beralkohol, tetapi tetap menanggung dampak sosial, kesehatan, dan keamanan yang ditimbulkan.
Kabupaten Merauke, kata Erick, sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
Namun ia menilai, regulasi tersebut perlu diperbarui dan diperkuat di tingkat provinsi, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih tegas dalam melakukan pengawasan.
“Kalau tidak diperkuat dengan kebijakan baru di tingkat provinsi, pengendaliannya akan lemah. Kita tidak bisa hanya menunggu pusat, harus ada langkah daerah yang jelas,” tambah Erick.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu menyambut baik penjelasan teknis tersebut dan menegaskan bahwa MRP akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang pengawasan dan pengendalian miras di Papua Selatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam mengendalikan peredaran minuman keras yang kian marak di lapangan. (LBS)