Jam Belajar Tanpa Gangguan Gadget, Murid di Merauke Dibatasi Gunakan Handphone di Sekolah

Jika terjadi masalah digital, orang tua dan masyarakat diminta membangun rasa aman agar anak berani melapor ketika mengalami gangguan atau merasa tidak aman saat menggunakan internet. Temuan percakapan berisiko, konten negatif, foto, video, maupun game online berbahaya dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

ilustrasi

Merauke – Konsentrasi belajar murid di Kabupaten Merauke kini menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Merauke resmi membatasi penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/0953 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi Murid pada Satuan Penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Merauke, yang diterbitkan Februari 2026  

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal di Merauke.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, murid dilarang atau dibatasi menggunakan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Pengecualian hanya diberikan apabila perangkat tersebut digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan tata kelola akuntabilitas publik, prestasi belajar, literasi, numerasi, serta kedisiplinan murid, sekaligus menekan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Tak hanya membatasi, pemerintah juga mewajibkan sekolah menyiapkan mekanisme pendukung. Satuan pendidikan diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi handphone murid selama pembatasan diberlakukan. Selain itu, sekolah harus menunjuk contact person seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Peran orang tua turut ditekankan. Orang tua diminta membantu anak menggunakan handphone untuk kegiatan edukatif seperti belajar daring dan membaca materi pembelajaran, menyeleksi aplikasi serta situs yang aman sesuai usia perkembangan anak, serta tidak menjadikan handphone sebagai “pengganti pendampingan” saat anak belajar.

Jika terjadi masalah digital, orang tua dan masyarakat diminta membangun rasa aman agar anak berani melapor ketika mengalami gangguan atau merasa tidak aman saat menggunakan internet. Temuan percakapan berisiko, konten negatif, foto, video, maupun game online berbahaya dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Surat edaran ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, hingga Peraturan Menteri Pendidikan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Merauke berharap ruang kelas kembali menjadi ruang fokus belajar, bukan ruang distraksi digital. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi penerapan di setiap sekolah, serta kolaborasi erat antara guru dan orang tua dalam mendampingi anak menghadapi era digital. (Tom)

AGENDA
LINK TERKAIT