
Meski progres pekerjaan baru mencapai kurang dari 5%, pada Desember 2023 tersangka tetap mengajukan tagihan 100% senilai Rp2,31 miliar
Kedua tersangka dan petugas kejari (Foto: Humas)
Merauke, 20 Oktober 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H, bersama Tim Penyidik, Senin (20/10/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni:
1. F.T, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.
2. K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Merauke berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04 dan PRIN-05 tertanggal 20 Oktober 2025.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, yang dialokasikan sebesar Rp3,34 miliar melalui APBD Otonomi Khusus Tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut dilelang pada 8 September 2023 dan dimenangkan oleh CV. Bangun Sarana Papua.
Dalam prosesnya, tersangka K diduga memalsukan tanda tangan direktur perusahaan saat menandatangani kontrak pekerjaan bernilai Rp3,26 miliar dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 26 September hingga 24 Desember 2023.
Pada 2 Oktober 2023, tersangka mengajukan uang muka 20% senilai Rp653 juta, yang kemudian dicairkan dan diserahkan kepada pihak lain bernama Jerry Hocken Yap.
Tak lama kemudian, proyek mengalami penolakan warga di lokasi awal (Firiwage), namun tersangka F.T tetap memerintahkan pemindahan pekerjaan ke Distrik Kawagit, tanpa dasar rekomendasi dari Inspektorat.
Meski progres pekerjaan baru mencapai kurang dari 5%, pada Desember 2023 tersangka tetap mengajukan tagihan 100% senilai Rp2,31 miliar, yang akhirnya dicairkan. Uang tersebut kemudian ditarik dari rekening perusahaan menggunakan cek yang ditandatangani atas nama direktur CV. Bangun Sarana Papua.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, proyek air bersih tersebut belum selesai dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, dengan kerugian negara mencapai Rp2,89 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)