Ketua MRP Papua Selatan: PP 54/2004 Harus Direvisi, Kewenangan MRP Perlu Diperluas Hingga Kepala Daerah OAP

MRP dibentuk sebagai lembaga representasi kultural yang menjaga harkat dan martabat Orang Asli Papua. Karena itu, keuangan MRP harus dijamin dalam struktur anggaran melalui mandatori spending

Foto bersama MRP setanah Papua (Foto: DK)

Sentani, 28 Oktober 2025 — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan pentingnya percepatan revisi terhadap dua regulasi kunci yang mengatur peran dan fungsi MRP, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Keuangan MRP.

Hal itu disampaikan Katayu dalam Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja MRP se-Tanah Papua di Nabire, Papua Tengah, yang sebelumnya telah membahas sejumlah isu strategis otonomi khusus.

Menurut Katayu, perubahan PP 54 Tahun 2004 sudah sangat mendesak, sebab regulasi tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini, terutama setelah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) mengalami perubahan kedua.

“Ada beberapa pasal krusial yang perlu diperbaiki. Salah satunya soal kewenangan MRP, yang ke depan tidak hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Orang Asli Papua (OAP), tetapi juga terhadap calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang merupakan OAP,” jelas Katayu.

Ia juga menegaskan perlunya afirmasi politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar representasi OAP di tingkat nasional semakin kuat dan sejalan dengan semangat Otsus.

Selain itu, Damianus Katayu menyoroti pentingnya penguatan aspek keuangan MRP agar masuk dalam mandatori spending, mengingat MRP adalah lembaga kultural yang menjadi “anak sulung dari amanat Undang-Undang Otsus”.

“MRP dibentuk sebagai lembaga representasi kultural yang menjaga harkat dan martabat Orang Asli Papua. Karena itu, keuangan MRP harus dijamin dalam struktur anggaran melalui mandatori spending,” tegasnya.

Pertemuan di Sentani ini menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) yang memaparkan hasil kajian perubahan kedua PP tersebut. 

Kegiatan ini juga menjadi momentum konsolidasi seluruh MRP di Tanah Papua  meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan  dalam memperkuat posisi dan fungsi MRP agar semakin responsif terhadap dinamika Otonomi Khusus di era pemekaran provinsi. (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT