Malfungsi Kebijakan PPPK: Haruskah Memberi Keadilan atau Justru Mendegradasi Martabat Dosen PTNB?

Jebakan Kontrak 5 Tahun Letak kekeliruan fundamental penerapan PPPK pada Pegawai Tetap adalah sistem kontrak berkala, yang biasanya berdurasi 5 tahun

Ilustrasi

Oleh: Helga Charolina Antonia Silubun


Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini dianggap sebagai "angin segar" dalam pengaturan aparatur negara. Bagi jutaan guru honorer dan pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa status hukum yang jelas, kehadiran PPPK adalah sebuah kemenangan. Bagi mereka, PPPK adalah eskalasi : dari tidak berstatus menjadi memiliki status; dari upah rendah menjadi gaji standar ASN.


Namun, narasi kebahagiaan ini berubah drastis menjadi nestapa ketika pola yang sama diterapkan pada ribuan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Diletakkannya malfungsi kebijakan tersebut. Mengapa kebijakan yang membahagiakan honorer justru merugikan SDM PTNB? Jawabannya terletak pada satu kata kunci: Kepastian Hukum.


Kontras Antara Eskalasi dan Degradasi

Kita harus jujur ​​membedakan antara Pegawai Honorer dan Pegawai Tetap . Pegawai Tetap di PTNB (eks-PTS yang beralih status sejak 2010) bukanlah orang yang baru mencari kerja. Mereka adalah pengabdi yang sebelumnya telah memiliki hak atas kepastian kerja ( job security ) hingga masa pensiun di institusi asalnya.


Ketika mereka “dipaksa” masuk ke dalam skema PPPK, yang terjadi bukanlah eskalasi kesejahteraan, melainkan degradasi martabat . Mereka yang tadinya berstatus "Tetap" kini berubah menjadi "Kontraktual". Hak-hak yang seharusnya bersifat permanent-settled (menetap) tiba-tiba berubah menjadi temporal dan penuh syarat.


Jebakan Kontrak 5 Tahun

Letak kekeliruan fundamental penerapan PPPK pada Pegawai Tetap adalah sistem kontrak berkala, yang biasanya berdurasi 5 tahun. Bagi seorang dosen senior yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, kewajiban untuk terus "melamar kembali" dan dievaluasi kontraknya setiap 5 tahun adalah bentuk ketidakadilan yang halus ( halus ketidakadilan ) .


Secara psikologis dan profesional, ini menciptakan kerentanan kerja ( precarity ). Bagaimana mungkin seorang dosen bisa fokus pada penelitian jangka panjang dan pengabdian masyarakat jika bayang-bayang pemutusan kontrak selalu menghantui setiap lima tahun sekali? Di sini, fungsi PPPK mengalami malfungsi: ia tidak lagi menjadi pelindung, melainkan instrumen yang posisi membuat dosen menjadi lemah dan bergantung pada keputusan administratif.


Erosi Hak dan Hilangnya Sejarah Pengabdian

Malfungsi kedua adalah pengabaian masa kerja. Banyak Dosen PTNB yang sudah menyandang jabatan fungsional Lektor atau Lektor Kepala sejak masih berstatus PTS. Namun, dalam penerapan PPPK, seringkali terjadi kendala dalam pengakuan jenjang karir dan masa kerja masa lalu.


Dalam kacamata Model Evaluasi Berbasis Pancasila (MEBP) , ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua dan Kelima. Negara seolah-olah menghapus sejarah pengabdian mereka hanya karena adanya institusi transisi. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai selama negara masih membedakan “kualitas” ASN antara PNS dan PPPK, seolah-olah pengabdian PPPK memiliki “masa menjanjikan”.


Penutup: Menuntut Keadilan Bahan

PPPK mungkin merupakan solusi untuk menghapus honorer, tetapi ia adalah kekeliruan sistemik jika dipaksakan bagi mereka yang sudah memiliki status tetap. Pemerintah harus melihat bahwa SDM PTNB adalah kasus khusus yang memerlukan kebijakan khusus ( lex specialis ).


Kepastian hukum tidak boleh mundur. Martabat dosen tidak boleh dikontrak. Jika negara ingin mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pengakuan terhadap status tetap dan jaminan pensiun bagi SDM PTNB harus dikembalikan. Jangan sampai atas nama "penyeragaman ASN", kita justru mengorbankan pilar-pilar intelektual bangsa dalam intimidasi.

AGENDA
LINK TERKAIT