
Penegakan hukum imigrasi ditegaskan tanpa toleransi, kasus ungkap celah pengawasan penerbangan lintas negara.
Istimewa
Merauke, 10 April 2026 – Upaya menjaga kedaulatan negara kembali ditegaskan melalui penanganan kasus masuknya tiga warga negara asing (WNA) asal Australia secara ilegal melalui wilayah Merauke. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 April 2026.
Ketiga WNA berinisial ZA, DTL, dan JVD sebelumnya diamankan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025, ketika mereka diketahui menggunakan pesawat dari Australia yang sempat transit di area tanpa pemeriksaan keimigrasian, sehingga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Selama proses penyidikan, para tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Salemba sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian terkait masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Sementara satu tersangka yang berperan sebagai pilot dikenakan pasal berlapis karena diduga turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk dugaan keterlibatan pilot WNI maupun pihak perusahaan penerbangan terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarasam Marantoko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem keimigrasian serta melindungi kedaulatan negara dari pelanggaran oleh warga negara asing.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan kedaulatan negara serta konsistensi pemerintah dalam menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian penting terkait pengawasan jalur penerbangan lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Merauke, yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk kawasan timur Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. (*)