MRP Papua Selatan Gelar RDP Bahas Pengendalian Miras: “Kita Harus Jadi Polisi bagi Diri Sendiri”

Kalau kita lihat peristiwa belakangan ini, mulai dari kasus penembakan di Asmat, perkelahian di Lapangan Kapsul Waktu, sampai insiden laka lantas di depan gereja buti, semuanya punya pola yang sama, yaitu berawal dari miras.

Ketua MRPS Membuka RDP

Merauke, Info Papua Selatan — Setelah sebelumnya menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus kekerasan akibat pengaruh minuman keras, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pemangku kepentingan di Hotel Bell, Jalan Prajurit, Merauke, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pengendalian dan Tata Kelola Minuman Keras di Provinsi Papua Selatan” dan dihadiri oleh unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, mahasiswa, serta media.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan bahwa persoalan miras kini menjadi masalah sosial paling serius di Tanah Papua Selatan, dengan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).

“Kalau kita lihat peristiwa belakangan ini, mulai dari kasus penembakan di Asmat, perkelahian di Lapangan Kapsul Waktu, sampai insiden laka lantas di depan gereja buti, semuanya punya pola yang sama, yaitu berawal dari miras. Yang konsumsi orang Papua, yang jadi korban juga orang Papua,” tegas Katayu.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa hanya bergantung pada aparat kepolisian semata, tetapi juga perlu memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada polisi. Kita harus jadi polisi untuk diri kita sendiri,” ujarnya.

Katayu menyebut, pengendalian minuman keras di Papua Selatan mencakup dua kategori: miras bermerek (pabrikan) dan miras lokal (tradisional).

Ia mengakui bahwa di beberapa daerah, minuman lokal memiliki nilai budaya tertentu, namun dalam praktiknya sering disalahgunakan sehingga menimbulkan banyak kerugian sosial dan moral.

MRP juga memberikan apresiasi kepada aparat Satpol PP dan Kepolisian yang telah melakukan operasi penertiban, namun menilai langkah itu perlu ditopang oleh peraturan daerah yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

“Bapak Gubernur saat ini tengah mendorong Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang pengawasan minuman keras. Itu sangat penting supaya kita punya dasar hukum jelas dalam mengendalikan peredaran miras di Papua Selatan,” jelasnya.

Dalam sesi tanggapan teknis, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, menjelaskan mekanisme perizinan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah.

Menurutnya, izin usaha kini diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya memberikan rekomendasi. Izin resmi tetap dikeluarkan oleh pusat melalui OSS,” terang Rumlus.

Ia juga menegaskan bahwa izin distributor dan subdistributor tidak lagi diterbitkan di tingkat kabupaten, melainkan langsung oleh pemerintah pusat.

Karena itu, daerah hanya dapat melakukan pengawasan dan pembatasan melalui regulasi lokal.

Kabupaten Merauke, lanjutnya, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), retribusi atas minuman beralkohol telah dihapus.

“Sekarang sudah tidak ada lagi pungutan di daerah. Sama seperti rokok, cukainya diambil langsung dari pusat. Daerah hanya menerima dampaknya, bisa positif atau negatif  tergantung bagaimana kita mengendalikannya,” ujarnya.

Dari sisi masyarakat, mayoritas tokoh yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya peredaran miras lokal (oplosan) di Tanah Papua Selatan.

Miras lokal dinilai lebih merusak karena harganya murah, mudah dibuat, dan dijual bebas tanpa izin resmi.

“Kalau miras bermerek masih bisa dikontrol lewat izin, tapi yang lokal ini sangat berbahaya. Anak-anak muda bisa beli dengan uang lima ribu saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Para tokoh menilai miras lokal telah menjadi pemicu utama kekerasan, kecelakaan, hingga kekacauan sosial, terutama di kalangan generasi muda.

Banyak keluarga kehilangan anggota karena perkelahian dan tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol.

Mereka mendesak agar pemerintah provinsi dan kabupaten segera menutup tempat-tempat pembuatan miras lokal serta memperkuat peraturan yang melarang peredarannya.

Selain itu, tokoh adat dan agama juga meminta pendekatan edukatif dan kultural melalui penyuluhan, gereja, dan lembaga adat untuk menumbuhkan kesadaran bahaya miras di masyarakat.

Ketua MRP Damianus Katayu menegaskan bahwa seluruh hasil RDP ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi MRP Papua Selatan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten,

dengan fokus pada:

Pembentukan Perdasi tentang pengawasan dan pengendalian miras,

Penutupan produksi miras lokal ilegal,

Pengawasan ketat distribusi miras bermerek,

Kampanye penyadaran bahaya miras bagi generasi muda,

Perlindungan terhadap masyarakat adat dan orang asli Papua (OAP) dari dampak sosial miras.

“Orang minum bukan karena hobi saja, tapi karena tekanan hidup, karena tidak ada lapangan kerja. Maka solusi harus menyentuh akar masalah itu juga,” tutup Katayu.

Ia menegaskan, pengendalian miras bukan hanya soal pelarangan, tetapi membangun kesadaran, menciptakan alternatif ekonomi, dan menjaga martabat masyarakat Papua Selatan. (Tom)

AGENDA
LINK TERKAIT