
Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita, supaya jangan keluar dari koridor
Audiensi Pemprov dan DPRK Boven Digoel (Foto: Humas)
Merauke – Dugaan pelantikan pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat di Kabupaten Boven Digoel menjadi sorotan publik. Aspirasi masyarakat terkait hal itu disampaikan melalui Komisi A DPR Boven Digoel yang melakukan audiens dengan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4/2026).
Pengaduan muncul setelah pelantikan pejabat pada Maret 2026 lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, pada Selasa, 17 Maret 2026, Bupati Boven Digoel Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas atau total 352 pejabat.
Masyarakat mengadu kepada wakil rakyat karena menilai pelantikan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. DPR kemudian membawa aspirasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.
Usai audiens dengan Wakil Gubernur, rombongan Komisi A DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Dalam konsultasi tersebut, Willem menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” kata Willem.
Ia menegaskan, pelantikan pejabat harus berdasarkan sistem merit, yakni menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kapasitas dan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan.
“Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita, supaya jangan keluar dari koridor,” ujarnya.
Menurutnya, sistem manajemen ASN saat ini memberikan perlindungan agar penempatan pejabat tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun hubungan keluarga.
Ia menambahkan, dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 terkait pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Audiens tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola birokrasi berjalan transparan dan profesional, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kesesuaian prosedur dalam pelantikan pejabat di daerah. (Tom)
Editor: Ronald