
Perubahan jabatan yang dilakukan semata-mata didasarkan pada hasil evaluasi kinerja sebagai bentuk penyegaran organisasi
Penandatanganan Berita acara (foto: IPS)
MERAUKE, 13 November 2025 — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua Selatan memasuki babak penting setelah Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Swiss-Belhotel Merauke. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Apolo Safanpo ini merupakan hasil dari rangkaian evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Acara pelantikan berlangsung khidmat dengan kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh muda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Dalam sambutannya, Gubernur Apolo menegaskan bahwa seluruh rotasi jabatan yang dilakukan bersandar pada hasil evaluasi kinerja, bukan pertimbangan subjektif.
“Perubahan jabatan yang dilakukan semata-mata didasarkan pada hasil evaluasi kinerja sebagai bentuk penyegaran organisasi,” ujar Gubernur Apolo.
Evaluasi Kinerja Januari–Maret 2025: Semua Pejabat Dinilai Secara Daring
Gubernur menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, seluruh pimpinan OPD dinilai melalui sistem aplikasi informasi pemerintahan yang dapat diakses daring oleh pejabat ASN. Melalui aplikasi tersebut, mereka dapat memantau capaian kinerja setiap bulan dan mengajukan keberatan jika ada data yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Evaluasi ini mencakup berbagai indikator, mulai dari capaian program, penggunaan anggaran, tata kelola internal, hingga kepatuhan terhadap aturan birokrasi. Seluruh data kemudian dianalisis oleh tim evaluator Pemerintah Provinsi Papua Selatan sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara.
Uji Kompetensi Oleh Pansel Nasional
Pada April 2025, uji kompetensi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk BKN dan beranggotakan unsur BKN pusat, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kantor Regional BKN, akademisi, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Uji kompetensi ini menentukan apakah seorang pejabat layak mempertahankan atau berpindah jabatan.
Hanya pejabat yang memperoleh pertimbangan teknis (pertek) dari BKN dan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang dapat dilantik. Sebagian usulan rotasi tidak disetujui pemerintah pusat sehingga tidak semua pejabat yang diusulkan bergeser posisi.
Tidak Ada Demosi: Aturan ASN Wajibkan Pejabat Menjabat Minimal Dua Tahun
Gubernur Apolo menekankan bahwa pelantikan ini tidak memuat demosi jabatan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang menyatakan bahwa pejabat eselon harus menduduki jabatan definitif minimal dua tahun. Dengan demikian, evaluasi yang berpotensi menurunkan jabatan baru dapat dilakukan pada tahun 2026.
“Pelantikan kali ini tidak ada demosi. Hanya ada rotasi berdasarkan evaluasi. Evaluasi berikutnya baru dapat berimplikasi pada demosi jika pejabat tidak memenuhi standar kinerja,” jelas Gubernur.
Penjelasan Gubernur: Jabatan Dipilih dan Jabatan Diangkat
Dalam sambutannya, Gubernur memberikan penjelasan penting untuk dipahami masyarakat mengenai mekanisme jabatan dalam birokrasi. Menurutnya, jabatan dalam pemerintahan dibagi menjadi dua jenis: jabatan yang dipilih—seperti Presiden, Gubernur, dan Bupati—yang periodenya sudah ditetapkan, serta jabatan yang diangkat seperti eselon dan fungsional yang dapat diganti kapan saja sesuai kebutuhan organisasi.
Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat bisa terjadi dalam hitungan minggu, bulan, hingga bertahun-tahun selama memenuhi standar kinerja.
Pejabat Bertanggung Jawab kepada Tuhan
Di hadapan para pejabat yang dilantik, Gubernur Apolo menyampaikan pesan spiritual yang kuat bahwa jabatan adalah amanah Ilahi.
“Tuhanlah yang memilih, mengangkat, dan menetapkan Bapak-Ibu sebagai pejabat negara. Bapak-Ibu bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada Gubernur,” tegasnya.
Pesan ini disampaikan untuk meneguhkan integritas para pejabat, agar tidak bekerja semata untuk menyenangkan atasan, melainkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Papua Selatan.
Empat Prinsip Kerja Pejabat Papua Selatan
Menutup sambutannya, Gubernur Apolo berpesan agar para pejabat menjalankan tugas dengan berpegang pada empat prinsip utama:
1. Integritas tinggi,
2. Kinerja nyata dan terukur
3. Loyalitas kepada negara dan pimpinan
4. Pelayanan yang tulus kepada masyarakat.
“Semoga dengan semangat baru, kita bersama dapat membangun Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang semakin maju, profesional, dan berintegritas tinggi demi kesejahteraan seluruh masyarakat di Tanah Papua Selatan yang kita cintai,” pungkasnya. (LBS)