Penambahan Dana Otsus Masuk APBD Perubahan, Program Prioritas Papua Selatan Disesuaikan

Sehingga jumlah dananya itu sama dengan jumlah dana yang digunakan pada 2024 lalu

Ilustrasi

Merauke – Kepastian penambahan dana Otonomi Khusus (Otsus) memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyesuaikan kembali program prioritas pembangunan. Tambahan anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sehingga pelaksanaan program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diselaraskan dengan kebutuhan daerah.


Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa penambahan dana otsus merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan bersama seluruh kepala daerah di Papua di Istana Negara pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.


Hal tersebut kembali dibahas dalam pertemuan enam gubernur di Papua bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Askolani, pada Selasa (14/4/2026).


Penjelasan itu disampaikan Gubernur Apolo Safanpo saat memimpin zoom meeting bersama para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu (15/4/2026).


Melalui pertemuan tersebut, gubernur meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan rancangan pengalokasian dana otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).


Ia menegaskan, alokasi anggaran minimal mengacu pada penggunaan tahun 2024 karena pada prinsipnya dana tersebut bukan sepenuhnya tambahan baru, melainkan pengembalian atas dana yang digunakan pada 2024 serta efisiensi pada 2025 dan 2026.


“Sehingga jumlah dananya itu sama dengan jumlah dana yang digunakan pada 2024 lalu,” kata Apolo.


Menurutnya, OPD pengguna dana otsus juga tetap mengacu pada struktur sebelumnya, sehingga penyusunan alokasi cukup menyesuaikan dari program yang telah berjalan.


Apolo menambahkan, perubahan alokasi anggaran tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan karena terjadi pergeseran dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian dapat dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan proses perincian yang saat ini masih berjalan.


Sementara itu, Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan, Ulmi Listianingsih Wayeni, mengatakan TAPD akan melakukan pemetaan penggunaan dana otsus dan DTI pada masing-masing OPD agar perencanaan anggaran lebih tepat sasaran.


Dengan penyesuaian melalui APBD Perubahan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kesinambungan program prioritas serta menjaga efektivitas penggunaan dana otsus bagi pembangunan Papua Selatan. (Tom)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT