
Ia juga menjelaskan dasar hukum manajemen ASN terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Foto bersama
Merauke – Dugaan pelantikan pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat di Kabupaten Boven Digoel memicu pengaduan masyarakat kepada DPR setempat. Aspirasi itu kemudian dibawa Komisi A DPR Boven Digoel dalam audiens dengan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, di Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4/2026).
Pengaduan masyarakat muncul setelah pelantikan pejabat pada Maret 2026 lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, pada Selasa, 17 Maret 2026, Bupati Boven Digoel Roni Omba melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Audiens tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kesesuaian proses pelantikan dengan ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR Boven Digoel menilai perlu ada kepastian bahwa pengangkatan pejabat telah mengikuti aturan dan prinsip profesionalitas birokrasi.
Usai bertemu Wakil Gubernur, rombongan Komisi A DPR Boven Digoel melanjutkan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Dalam konsultasi tersebut, Willem menjelaskan bahwa proses pengangkatan pejabat harus mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” kata Willem.
Ia menegaskan, pelantikan pejabat harus berdasarkan sistem merit, yakni menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kapasitas, bukan karena kedekatan keluarga ataupun kepentingan lain di luar aturan.
“Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita, supaya jangan keluar dari koridor,” ujarnya.
Menurutnya, sistem manajemen ASN saat ini memberikan perlindungan agar penempatan pejabat tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun hubungan keluarga.
Ia juga menjelaskan dasar hukum manajemen ASN terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Audiens ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata kelola birokrasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait transparansi dan profesionalitas pengisian jabatan di daerah. (**)