Razia Gabungan Sat Resnarkoba dan Satpol PP Sisir Merauke, Sopi–Sagero Dimusnahkan di TKP

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap tempat produksi maupun peredaran sopi dan sagero. Ini penting untuk menjaga kesehatan warga serta mencegah gangguan kamtibmas

Proses penggerebekan dan pemusnahan di TKP (foto: humas)

Merauke, 13 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia gabungan untuk memberantas aktivitas produksi minuman beralkohol ilegal jenis sopi dan sagero yang marak beredar di wilayah Kabupaten Merauke. Operasi dimulai pukul 11.00 WIT dan berlangsung hingga sore hari.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya cipta kondisi untuk menjaga stabilitas keamanan serta kesehatan masyarakat.

Operasi diawali dengan pengarahan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba, Aiptu Ariyanto S.Pd.I, yang memimpin langsung jalannya razia. Setelah berkoordinasi dengan sumber informasi, tim bergerak menuju lokasi pertama di Jalan Noari, namun tidak ditemukan aktivitas produksi.

Temuan Sagero di Lampu Satu dan Ndorem Kai

Penyisiran berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Lampu Satu. Di titik ini, petugas mendapati proses pengolahan sagero dari mayang kelapa. Barang bukti berupa 1 galon 15 liter dan 1 jerigen 30 liter dimusnahkan langsung di tempat.

Informasi lanjutan membawa tim ke Jalan Ndorem Kai, lokasi ketiga dalam operasi. Sebanyak 5 liter sagero kembali ditemukan dan dimusnahkan.

Penggerebekan Lokasi Penyulingan Sopi di Jalan Trans Irian Wasur

Menjelang sore, tim mendapatkan informasi tambahan terkait tempat produksi sopi di sebuah bangunan kosong kawasan Jalan Trans Irian Wasur. Saat digeledah, petugas menemukan peralatan lengkap produksi, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum tim tiba.

Dari lokasi keempat ini, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

3 dandang besar

2 ember abu-abu ukuran besar

1 ember hitam besar

2 ember cat 25 liter

1 ember modifikasi untuk penyulingan

2 kompor hock 32 sumbu

1 galon biru berisi cairan diduga sopi

1 tas ransel berisi 6 botol air mineral ukuran 1,5 liter

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi

Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merauke, Aiptu Ariyanto S.Pd.I, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran minuman ilegal.

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap tempat produksi maupun peredaran sopi dan sagero. Ini penting untuk menjaga kesehatan warga serta mencegah gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Polres Merauke mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, atau memperjualbelikan sopi dan sagero karena berisiko membahayakan kesehatan dan kerap memicu tindakan kriminal.

Kerja sama masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran alkohol ilegal. (LBS)

AGENDA
LINK TERKAIT