
Merauke – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap penolakan masyarakat adat Suku Kimaam atas rencana proyek peternakan seluas 373.578 hektare di Pulau Kimaam yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Masyarakat adat Suku Kimaam menyampaikan penolakan terhadap proyek peternakan yang masuk ke wilayah adat mereka saat melakukan aksi di Merauke.
Merauke - Penolakan masyarakat terhadap rencana pengembangan kawasan peternakan seluas 373.578 hektare di Pulau Kimaam mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan pemerintah daerah berdiri bersama masyarakat adat dalam menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Paskalis saat menerima massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima (Lemaskim) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan di Salor, Selasa (19/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Paskalis meminta DPRP Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke membangun komitmen bersama untuk menyikapi masuknya perusahaan di wilayah Papua Selatan, khususnya terkait proyek peternakan di Pulau Kimaam.
“Mari kita membangun komitmen bersama antara DPRP Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke terkait masalah ini,” tegasnya.
Ia berharap sikap penolakan tersebut juga mendapat dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan agar pemerintah dan masyarakat memiliki satu suara dalam memperjuangkan aspirasi warga Kimaam.
Menurut Paskalis, persoalan yang saat ini diprotes masyarakat adalah proyek peternakan di Pulau Kimaam sehingga perlu dicari solusi bersama antara pemerintah, DPRP, dan masyarakat adat.
Ia menegaskan apabila masyarakat menyatakan penolakan, maka pemerintah daerah juga akan menyampaikan sikap yang sama kepada pemerintah pusat di Jakarta.
“Kita sudah sepakat satu kata bahwa tolak, tinggal bagaimana memformulasikan kata tolak ini dalam narasi yang berkekuatan hukum,” katanya.
Paskalis meminta agar perjuangan penolakan dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan anarkis maupun provokasi yang dapat merusak perjuangan masyarakat adat.
Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah menyusun formulasi penolakan dengan bahasa hukum yang kuat agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara resmi dan memiliki dasar yang jelas.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan tim bersama yang terdiri dari unsur masyarakat adat, DPRP Papua Selatan, dan pemerintah daerah guna merumuskan langkah lanjutan perjuangan tersebut.
Ia bahkan menyebut pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan dukungan anggaran untuk memfasilitasi perwakilan masyarakat apabila harus menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Tidak boleh saling protes satu sama lain, yang terpenting adalah kesepakatan bersama bahwa tolak,” ujar Paskalis.
Wagub juga meminta Lemaskim dan DPRP Papua Selatan segera menunjuk perwakilan untuk duduk bersama menyusun redaksi penolakan yang dinilai tepat dan kuat secara hukum.
“Sudah ditemukan jalan keluarnya bahwa tolak, sudah ada kata sepakat bahwa tolak, hanya disepakati dengan redaksi yang baik,” katanya.
Paskalis menegaskan perjuangan tersebut harus terus dikawal hingga menghasilkan keputusan akhir yang berpihak kepada masyarakat Pulau Kimaam.
Sekadar diketahui, aksi massa dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memasukkan kawasan Pulau Kimaam sebagai lokasi pengembangan peternakan kerbau dan sapi dengan luas mencapai 373.578 hektare.