Tak Ada Ruang untuk Narkoba! Dua Pelaku Pesta Sabu Diringkus di Rumah Sewa

Dengan pengungkapan kasus Narkotika Sabu ini, kami Polres Merauke menegaskan tidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, bahkan bandar utama bagi para sindikat Narkotika di Kabupaten Merauke, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dalam konferensi pers.

Pelaku (Foto: Istrimewa)

Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam transaksi narkoba yang berlangsung di sebuah rumah sewa di Jalan Imbuti Kay.


Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasie Humas Polres Merauke IPDA Andre M. S. Budi, S.Kom bersama penyidik menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026).


Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli yang hendak bertransaksi sabu dengan pelaku berinisial B (30). Saat pertemuan berlangsung di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan interogasi dan menemukan satu bungkus rokok bekas yang berisikan narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi terhadap pelaku B, diketahui masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di rumah sewanya. Saat petugas mendatangi rumah tersebut, ditemukan pelaku kedua berinisial N (34) yang tengah melakukan penyalahgunaan narkotika.


Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke.


“Dengan pengungkapan kasus Narkotika Sabu ini, kami Polres Merauke menegaskan tidak ada ruang bagi pengguna, pengedar, bahkan bandar utama bagi para sindikat Narkotika di Kabupaten Merauke, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dalam konferensi pers.


Ia menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,79 gram.


“Kami Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti 0,39 gram sabu dari tangan pelaku H (34 tahun), sedangkan pelaku B (30 tahun) didapati 0,40 gram sabu beserta bong yang dimodifikasi dari botol air mineral, uang tunai, dua unit handphone, dan barang bukti lain yang menunjang penyidikan,” tambahnya.


Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.


“Katakan tidak pada narkoba,” imbaunya. 

AGENDA
LINK TERKAIT