Tunjangan dan Hak DPRP Papua Selatan Segera Diatur, Tinggal Tunggu Satu Syarat dari Pusat

Oleh karena itu kita diminta untuk membuat Pergub tentang SSH, kita sudah susun, dan mungkin dalam waktu dekat kita serahkan ke Kemendagri melalui TAD

Rapat TAPD Pemprov dan DPRP (Foto: Humas)

Merauke – Kepastian pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRP Papua Selatan semakin dekat. Pemerintah Provinsi Papua Selatan kini tinggal memenuhi satu syarat tambahan dari pemerintah pusat sebelum aturan tersebut resmi berlaku.


Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menjelaskan bahwa rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRP Papua Selatan pada prinsipnya telah melewati tahapan penting di pemerintah pusat.


Menurutnya, dokumen tersebut saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya di Direktorat Produk Hukum Daerah, dan telah melalui proses pembahasan, harmonisasi, serta sinkronisasi.


“Pada prinsipnya sudah disetujui seluruh materi muatan maupun pokok pikiran yang ada di dalam kajian akademik Ran Pergub maupun norma-norma yang kita sampaikan di dalam usulan tersebut,” kata Apolo Safanpo, disela-sela rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRP Papua Selatan di kawasan Salor, Kamis (23/4/2026).


Meski demikian, Pergub tersebut belum bisa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri karena masih menunggu kelengkapan satu regulasi pendukung, yakni Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga (SSH).


“Oleh karena itu kita diminta untuk membuat Pergub tentang SSH, kita sudah susun, dan mungkin dalam waktu dekat kita serahkan ke Kemendagri melalui TAD,” ujarnya.


Apolo menegaskan, permintaan tersebut menjadi catatan dari Kemendagri agar seluruh komponen pengaturan keuangan daerah memiliki dasar yang lengkap dan terintegrasi.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Pergub tentang SSH tersebut sebelum diajukan ke pemerintah pusat.


Jika seluruh persyaratan terpenuhi, aturan ini diharapkan segera memberikan kepastian terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPRP, sekaligus memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. (**)


Editor: Ronald

AGENDA
LINK TERKAIT