Uang Rp28 Miliar Umat Gereja Jadi Sorotan Nasional, BNI Janji Pengembalian Ikuti Proses Hukum

Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak

Ilustrasi

Jakarta – Nasib dana sekitar Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabaramenjadi perhatian publik setelah kasus ini ramai di media sosial. Banyak umat dan netizen mempertanyakan kepastian pengembalian dana yang diduga digelapkan, bahkan muncul seruan agar nasabah mempertimbangkan kembali kepercayaan terhadap perbankan.


Melalui press release yang dipublikasikan di Jakarta, Minggu (19/04/2026), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sesuai dengan hasil penyidikan aparat penegak hukum.


Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan, berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.


Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut serta berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.


“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam rilis tersebut.


BNI menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.


Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak awal terungkapnya kasus pada Februari 2026, BNI telah melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.


“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.


Kasus ini disebut terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.


Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Beragam komentar netizen bermunculan, termasuk dorongan agar penyelesaian dilakukan transparan dan tuntas, mengingat dana tersebut berkaitan dengan kepercayaan umat terhadap lembaga keuangan.


Publik kini menunggu realisasi pengembalian dana secara utuh, sekaligus berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. (**) 

AGENDA
LINK TERKAIT