
Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat serta sumber peredarannya. Apalagi, minuman keras ini dipastikan ilegal karena tidak memiliki dokumen Bea Cukai
Ratusan botol miras illegal yang disita
Merauke – Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di Merauke kembali membuahkan hasil. Sebanyak 345 botol vodka dan 28 botol whisky oplosan berhasil diamankan aparat Polsek Merauke Kota dalam penggerebekan di Jalan Menara Lampu Satu, Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Selasa (23/9/2025) malam.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam 16 karton, terdiri atas 15 karton masih utuh, satu karton kosong, dan satu karton sudah terjual. Seorang penjual berinisial S turut diamankan.
“Peredaran minuman keras oplosan sangat membahayakan masyarakat. Karena itu kami bertindak cepat agar tidak semakin meluas,” tegas Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri.
Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Merauke untuk ditindaklanjuti. Kasat Narkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, menyebut pihaknya akan menelusuri jaringan distribusi minuman oplosan tersebut.
“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat serta sumber peredarannya. Apalagi, minuman keras ini dipastikan ilegal karena tidak memiliki dokumen Bea Cukai,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengingatkan bahaya besar dari konsumsi miras oplosan yang bisa mengancam kesehatan hingga keselamatan jiwa. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap peredaran miras oplosan di Merauke dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan bahaya yang mengintai di balik konsumsi minuman keras ilegal. (*)